Kuasa Hukum

VIVAnews - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Kamis 3 April 2014. Rekonstruksi dimulai sejak kedua tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (18) menjemput Ade di Stasiun Gondangdia Jakarta Pusat. Rekonstruksi terus berlanjut sampai sepasang kekasih itu membuang mayat Ade Sara di pinggir tol.

Rekonstruksi ini disaksikan pula oleh kedua orang tua Ade Sara, yaitu Elizabeth dan Suroto. Mereka tidak dapat menyembunyikan kesedihannya begitu melihat reka ulang mayat anaknya dibuang di Tol JORR kilometer 49, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Michael Hutagalung, ini pertama kalinya Elizabeth dan Suroto, bertemu dengan pembunuh anaknya. Sejak ditangkap, ditahan di Bekasi dan dipindahkan ke Polda Metro Jaya, orang tua Ade belum pernah bertemu dengan sejoli itu.

"Ini pertama kalinya, orang tua korban bertemu dua tersangka. Orang tua korban baru bertemu dengan orang tua kedua tersangka, yang datang ke rumah duka untuk menyampaikan permohonan maaf," kata Michael.

Ayah dan ibu Ade menyaksikan dari dekat kedua tersangka yang berada dalam mobil Kia Visto warna silver menganiaya anaknya. "Tadi orang tua korban hanya melihat kedua tersangka. Antara orang tua korban dengan tersangka, tadi tidak ada komunikasi," kata Michael.

Setelah rekonstruksi pembuangan mayat selesai dilakukan, Elizabeth dan Suroto tampak menangis. Mereka tidak bersedia dimintai keterangan, dan memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya. (eh)
 

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes